Kamis, 22 Oktober 2009

Lowongan Penerimaan CPNSD Kabupaten Bangka Tahun 2009

BUPATI BANGKA

PENGUMUMAN
NOMOR: 800/ /BKPP/2009



Berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia Nomor : 376.P/M.PAN/9/2009 Tanggal 14 September 2009 Perihal: Persetujuan Rincian Formasi CPNS Daerah Tahun 2009, dengan ini Pemerintah Kabupaten Bangka membuka kesempatan untuk menjadi CPNSD Kabupaten Bangka Formasi Tahun 2009 sejumlah 391 Orang dengan rincian sebagai berikut :

SYARAT PENDAFTAR :

1. Warga Negara Indonesia.

2. Berusia serendah-rendahnya 18 Tahun dan paling tinggi 35 Tahun dihitung sampai dengan 01 JANUARI 2010. Bagi Mereka berusia lebih dari 35 TAHUN dan tidak lebih dari 40 TAHUN yang bekerja pada Instansi Pemerintah atau Lembaga Swasta yang berbadan hukum yang menunjang kepentingan nasional secara terus menerus ( tidak terputus ) dengan masa kerja 12 Tahun 9 Bulan dihitung mulai dari 17 April 2002 sampai dengan 01 JANUARI 2010 ( masa kerja paling kurang 5 tahun pada 17 April 2002 sesuai Peraturan Pemerintah Nomor: 11 Tahun 2002 ) dengan melampirkan Fotocopy Sah Surat Keputusan /Bukti Pengangkatan Pertama sampai dengan Pengangkatan Terakhir, dari Kepala/Pimpinan Instansi Pemerintah /Lembaga Swasta nasional yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.

3. Sehat Jasmani dan Rohani berdasarkan Surat Keterangan Dokter Pemerintah.

4. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan

5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Anggota Kepolisian Negara, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

6. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil.

7. Mempunyai Pendidikan, kecakapan, keahlian dan ketrampilan yang diperlukan.

8. Mempunyai Integritas tinggi dan berkelakuan baik.

9. Tidak menjadi anggota atau pengurus parpol.

10. Berasal dari sekolah/ akademi/PTN/PTS/ yang terakreditasi atau telah mendapat izin penyelenggaraan dari Dirjen DIKTI.

Info Selengkapnya (Click Here)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar